Merokok sudah menjadi tradisi di dunia, tidak cuma oelh laki-laki, merokok juga kadang dilakukan oleh perempuan. Dan hal ini bahkan wajar dilakukan oleh orang-orang tertentu. merokok memang merupakan satu kenikmatan dan sebuah kepuasan tersendiri bagi beberapa orang. Namun, taukah anda selain menghasilkan kepuasan dan kenikmatan merokok juga mengandung efek samping, dan apabila seseorang sudah over dosis dalam penggunaan rokok, mungkin akan mengakibatkan efek samping yang berkelanjutan dan bahkan bisa menimbulkan satu penyakit yang berbahaya.
Selama ini peringatan larangan merokok hanya sekadar wacana saja, atau hanya merupakan sebuah tulisan yang ditulis pada kemasan sebungkus roko. Dan kini sudah saatnya rokok Indonesia harus segera memiliki peringatan bergambar. Selain tulisan, perlu juga ditampilkan sebuah gambar agar masing-masing orang dapat melihat efek yg ditimbulkan oleh seorang perokok berat.
Hal ini berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau yang sudah disepakati oleh lintas sektor tingkat menteri.
Menurut WHO, peringatan pada bungkus rokok dan produk tembakau lainnya, terutama yang memiliki foto, berdampak pada jumlah anak yang merokok.
Studi dilaksanakan di Brazil, Singapura, dan Kanada secara konsisten menunjukkan bahwa peringatan bergambar secara signifikan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya penggunaan tembakau
"Kesepakatan peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok mencapai 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya bertujuan melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, bukan larangan merokok," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono, usai usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Gedung Kemenkes, Kamis (19/4).
Menurutnya, dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya juga akan diatur, seperti misalnya dalam iklan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok. Tapi penyebutan tentang nama dan sebagainya tidak dipersoalkan.
Dan apabila ada iklan di luar ruangan itu juga disepakati ukurannya 72 m2 (6 m x 12 m),
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Kementerian Kesehatan sendiri pada awalnya mengusulkan peringatan bergambar tersebut paling tidak berukuran 50% dari kemasan rokok. Namun, karena hal ini merupakan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, maka disepakati menjadi 40%.
"Di beberapa negara bahkan sampai 70%, ada yang 60%, itu untuk gambar peringatan kesehatan. Tapi karena ini proses yang sangat panjang, Kemenkes mengusulkan 50%, Kementerian Perindustian mengusulkan 30%, lalu kita sepakati 40%," pungkas Ali Ghufron.
Source
Selama ini peringatan larangan merokok hanya sekadar wacana saja, atau hanya merupakan sebuah tulisan yang ditulis pada kemasan sebungkus roko. Dan kini sudah saatnya rokok Indonesia harus segera memiliki peringatan bergambar. Selain tulisan, perlu juga ditampilkan sebuah gambar agar masing-masing orang dapat melihat efek yg ditimbulkan oleh seorang perokok berat.
Hal ini berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengamanan produk tembakau yang sudah disepakati oleh lintas sektor tingkat menteri.
Menurut WHO, peringatan pada bungkus rokok dan produk tembakau lainnya, terutama yang memiliki foto, berdampak pada jumlah anak yang merokok.
Studi dilaksanakan di Brazil, Singapura, dan Kanada secara konsisten menunjukkan bahwa peringatan bergambar secara signifikan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya penggunaan tembakau
"Kesepakatan peringatan bergambar dan tulisan tentang bahaya rokok mencapai 40 persen dari luas bungkus rokok di setiap sisinya bertujuan melindungi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok, bukan larangan merokok," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono, usai usai Rapat Koordinasi Lintas Sektor Tingkat Menteri tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di Gedung Kemenkes, Kamis (19/4).
Menurutnya, dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya juga akan diatur, seperti misalnya dalam iklan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok. Tapi penyebutan tentang nama dan sebagainya tidak dipersoalkan.
Dan apabila ada iklan di luar ruangan itu juga disepakati ukurannya 72 m2 (6 m x 12 m),
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan Kementerian Kesehatan sendiri pada awalnya mengusulkan peringatan bergambar tersebut paling tidak berukuran 50% dari kemasan rokok. Namun, karena hal ini merupakan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, maka disepakati menjadi 40%.
"Di beberapa negara bahkan sampai 70%, ada yang 60%, itu untuk gambar peringatan kesehatan. Tapi karena ini proses yang sangat panjang, Kemenkes mengusulkan 50%, Kementerian Perindustian mengusulkan 30%, lalu kita sepakati 40%," pungkas Ali Ghufron.
Source
0 komentar:
Posting Komentar