BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Realisasi pembangunan Jembatan Tanjung Ayun-Tarjun sepanjang 3,5 kilometer hingga kini belum ada kejelasan. Padahal jembatan yang membentang di atas laut, itu telah direncanakan Pemkab Kotabaru sejak 2010.
Berlarut-larutnya pelaksanaan megaproyek yang diperkirakan menelan dana triliunan rupiah itu karena belum adanya kepastian izin penelitian di lokasi. Izin itu seharusnya dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
Seperti diketahui, kendala terhambatnya penelitian untuk mengetahui struktur tanah, karena terkendala cagar alam Tanjung Ayun.
Pemkab Kotabaru sendiri sebenarnya telah melepaskan kawasan itu melalui perubahan tata ruang kabupaten.
Namun belum adanya kejelasan proses untuk mendapat izin penelitian, membuat bingung pemerintah daerah.
Pasalnya, proses mendapatkan izin penelitian di kawasan cagar alam Tanjung Ayun, tak semudah proses pelepasan kawasan hutan lindung seperti di Des Megasari, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Di sana rencana pembangunan bendungan Gunung Bahalang, kini sudah dalam tahap persiapan pengerjaan.
Hal itu dikemukakan Kasubag Peliputan dan Pemberitaan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Pebriyanta Sitepu, Senin (9/4/2012).
Padahal menurut Pebri, kedua infrastruktur itu sama-sama untuk kepentingan masyarakat umum. Selain pembangunan jembatan oleh pihak ketiga yang akan dihibahkan ke Pemkab Kotabaru, upaya itu untuk mengurangi tingkat kecelakan di perairan yang menelan korban jiwa yang hampir setiap tahun.
"Ya pemerintah daerah bingung apa sebenarnya keinginan pemerintah pusat," ujarnya.
Source
Berlarut-larutnya pelaksanaan megaproyek yang diperkirakan menelan dana triliunan rupiah itu karena belum adanya kepastian izin penelitian di lokasi. Izin itu seharusnya dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
Seperti diketahui, kendala terhambatnya penelitian untuk mengetahui struktur tanah, karena terkendala cagar alam Tanjung Ayun.
Pemkab Kotabaru sendiri sebenarnya telah melepaskan kawasan itu melalui perubahan tata ruang kabupaten.
Namun belum adanya kejelasan proses untuk mendapat izin penelitian, membuat bingung pemerintah daerah.
Pasalnya, proses mendapatkan izin penelitian di kawasan cagar alam Tanjung Ayun, tak semudah proses pelepasan kawasan hutan lindung seperti di Des Megasari, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Di sana rencana pembangunan bendungan Gunung Bahalang, kini sudah dalam tahap persiapan pengerjaan.
Hal itu dikemukakan Kasubag Peliputan dan Pemberitaan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Pebriyanta Sitepu, Senin (9/4/2012).
Padahal menurut Pebri, kedua infrastruktur itu sama-sama untuk kepentingan masyarakat umum. Selain pembangunan jembatan oleh pihak ketiga yang akan dihibahkan ke Pemkab Kotabaru, upaya itu untuk mengurangi tingkat kecelakan di perairan yang menelan korban jiwa yang hampir setiap tahun.
"Ya pemerintah daerah bingung apa sebenarnya keinginan pemerintah pusat," ujarnya.
Source
0 komentar:
Posting Komentar