MAKASSAR - Seorang ayah di Makassar, Sulawesi Selatan tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat sang ayah tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali. Korban pun diancam akan dibunuh oleh sang ayah jika melaporkan perbuatan bejat tersebut.
Jefry Mangka, ayah dua orang anak ini tega memperkosa ID (19) anak kandungnya di rumah pelaku, Jalan Toddopuli III, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku yang telah lama ditinggal pergi oleh istrinya itu mengetahui jika korban telah tidur dengan pacarnya dan sudah tidak perawan lagi.
Korban sempat kabur dari rumah pelaku selama dua hari, namun pelaku mendapati korban sedang berada dirumah pacarnya. Kesal mengetahui korban tak perawan lagi, pelaku akhirnya memperkosa korban sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu tiga hari.
Korban tak mampu mencegah keinginan sang ayah lantaran diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan bejatnya tersebut.
Aparat polisi dari Polsekta Panakkukang yang bergerak cepat langsung meringkus pelaku dirumahnya Senin (7/5/2012) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 285 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Source
Jefry Mangka, ayah dua orang anak ini tega memperkosa ID (19) anak kandungnya di rumah pelaku, Jalan Toddopuli III, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Peristiwa ini bermula ketika pelaku yang telah lama ditinggal pergi oleh istrinya itu mengetahui jika korban telah tidur dengan pacarnya dan sudah tidak perawan lagi.
Korban sempat kabur dari rumah pelaku selama dua hari, namun pelaku mendapati korban sedang berada dirumah pacarnya. Kesal mengetahui korban tak perawan lagi, pelaku akhirnya memperkosa korban sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu tiga hari.
Korban tak mampu mencegah keinginan sang ayah lantaran diancam akan dibunuh jika melaporkan perbuatan bejatnya tersebut.
Aparat polisi dari Polsekta Panakkukang yang bergerak cepat langsung meringkus pelaku dirumahnya Senin (7/5/2012) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam Pasal 285 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Source
0 komentar:
Posting Komentar